RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini rutin menggelar kerja bakti setiap hari Jumat untuk membersihkan jalan desa.
Kegiatan ini dimulai sejak 9 Mei 2025 sebagai bentuk tindak lanjut atas teguran langsung dari Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS).
Dalam kunjungan lapangan ke Desa Naet beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Malaka HMS menemukan kondisi jalan desa yang dipenuhi semak belukar di sisi kiri dan kanan.
Baca Juga: Kades Wekmidar Pimpin Warga Bersihkan Bahu Jalan: Komitmen Jaga Kebersihan Desa
Ia menyampaikan teguran keras kepada pemerintah desa dan warga karena dianggap lalai dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Mulai Jumat ini dan seterusnya, wajib kerja bakti bersihkan jalan desa. Itu tanggung jawab bersama. Jangan tunggu perintah baru bergerak!” tegas HMS saat berada di lokasi.
Merespons instruksi tersebut, Kepala Desa Naet, Amandus Tae, langsung mengajak masyarakat membersihkan jalan utama yang menghubungkan Dusun Abanat dan Arak. Ia juga menyampaikan komitmen menjadikan kerja bakti sebagai agenda tetap setiap hari Jumat.
Baca Juga: Pj. Kades Angkaes Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Bahu Jalan: “Ini Soal Tanggung Jawab Bersama
“Kami langsung bergerak setelah arahan Bapak Wakil Bupati. Kerja bakti kini jadi kegiatan rutin mingguan demi menjaga kebersihan desa,” ujar Amandus Tae.
Program kerja bakti rutin ini tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi lingkungan fisik, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan dan keindahan desa secara berkelanjutan.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi inspirasi dan contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Rinhat dan seluruh wilayah Kabupaten Malaka, untuk lebih aktif menjaga lingkungan demi menciptakan desa yang sehat, bersih, dan nyaman.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











