RAEBESINEWS.COM – Tiang bendera berdiri kokoh di depan Kantor Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Namun, yang tak terlihat sejak lama adalah Sang Saka Merah Putih berkibar di atasnya. Warga menyebut kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan mencerminkan kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele.
“Setiap kali kami lewat kantor desa, tiangnya berdiri, tapi bendera tidak pernah ada. Ini bukan baru-baru saja, sudah lama sekali,” ujar Emirensiana Luruk, warga Desa Nanin, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Emirensiana, kondisi itu menimbulkan keprihatinan di kalangan warga, terutama para orang tua dan tokoh adat yang masih menjunjung tinggi semangat nasionalisme. “Kalau di sekolah atau di TNI/Polisi tidak kibarkan bendera itu bisa dihukum. Lalu kenapa kantor desa bisa dibiarkan begini?” ujarnya.
Baca Juga: Bupati SBS Tegaskan OPD yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Dinas Terancam Diberhentikan Sementara
Aturan Jelas Soal Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) menyebutkan:
“Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap kantor pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan pendidikan, setiap hari dan pada saat peringatan hari besar nasional.”
Tak hanya itu, dalam Pasal 24 UU tersebut, terdapat sanksi pidana bagi mereka yang secara sengaja tidak menghormati atau merendahkan simbol negara, termasuk bendera. Sedangkan pengabaian administratif bisa dikenakan teguran dan sanksi pembinaan dari pejabat pemerintah yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bupati SBS: Rakyat Butuh Jalan dan Makanan yang Cukup Bukan Gedung Mewah
Kepala Desa Belum Memberi Keterangan
Kepala Desa Nanin, Susana Noni Klau, belum berhasil dimintai keterangan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun warga berharap ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa dan perbaikan segera atas kondisi ini.
“Kita mau pemerintah desa juga punya rasa hormat pada negara. Jangan sampai rakyat kecil yang disalahkan soal nasionalisme, tapi kantor desa sendiri abai,” ungkap Emirensiana.
Bukan Sekadar Simbol
Bendera Merah Putih bukan hanya kain dua warna, melainkan lambang kedaulatan, harga diri, dan sejarah panjang perjuangan bangsa. Dalam konteks desa, keberadaannya mencerminkan ketaatan pemerintah lokal terhadap hukum dan semangat kebangsaan.
Baca Juga: Ketika Wakil Bupati Malaka Turun ke Ladang: HMS Jadi Teladan Untuk Rakyatnya Sendiri
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diharapkan turun tangan menegur dan membina desa-desa yang abai terhadap kewajiban ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











