RAEBESINEWS.COM – Kepala Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Fransiskus Seran alias Ans, diduga tidak menjalankan Program Jumat Bersih yang menjadi instruksi langsung dari Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS).
Program Jumat Bersih merupakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menginstruksikan seluruh kepala desa untuk menggerakkan warganya melakukan gotong royong membersihkan lingkungan setiap hari Jumat.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan desa yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah serta saluran tersumbat.
Baca Juga: Bupati Malaka Tegas Soal Dugaan Data Fiktif PPPK: “Kalau Ketahuan, Itu Pidana”
Namun berdasarkan pantauan Media di lokasi pada Senin, 12/5/2025, Desa Lasaen tampak belum melaksanakan program tersebut secara aktif.
Di beberapa titik seperti Dusun Beisuri dan Dusun Beikolo, semak belukar masih tumbuh liar di sepanjang jalan utama. Kondisi serupa juga ditemukan di beberapa dusun lain desa tersebut.
Minimnya aksi nyata dalam pelaksanaan program kebersihan ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen Kepala Desa Lasaen dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Malaka yang dicanangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati SBS-HMS.
Baca Juga: SBS-HMS Tegas: Bendahara OPD Tidak Boleh Orang Lama, Langkah Nyata Cegah Korupsi di Malaka
Padahal, Program Jumat Bersih telah dicanangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lasaen, Fransiskus Seran, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait alasan desanya tidak mengikuti program Jumat Bersih tersebut.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












