RAEBESINEWS.COM – Sebanyak 12 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Malaka kini resmi memiliki legalitas hukum setelah melalui proses penandatanganan akta notaris. Proses tersebut difasilitasi langsung oleh Dinas Koperasi Malaka di bawah pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas, Melkianus Y. Bere, S.IP., M.AP.
Penandatanganan akta dilakukan hari ini bersama notaris di ruang kerja Dinas Koperasi. Tampak Plh. Kadis Koperasi Malaka duduk berdampingan dengan perwakilan notaris dan staf administrasi yang turut mengawal proses dokumentasi.
Baca Juga: Bukan Hibah, Ternyata Modal Awal Koperasi Merah Putih Dari Pemerintah Berupa Pinjaman
Sebanyak 10 Kopdes Merah Putih yang menandatangani akta hari ini adalah:
1. Umatoos
2. Dirma
3. Taaba
4. Lakekun Utara
5. Oenaek
6. Tniumanu
7. Bisesmus
8. Umakatahan
9. Uabau
10. Sisi
Baca Juga: Kejar Target 127 Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Malaka Tak Kenal Hari Libur
Sementara dua desa lainnya, yakni Desa Kateri dan Lakekun Barat, telah lebih dahulu menyelesaikan proses notarisasi sebelumnya.
“Berkas seluruh koperasi sudah lengkap dan siap diunggah ke sistem. Kini tinggal menunggu pengesahan SK Akta Notaris serta verifikasi dari Kementerian Hukum,” ujar Melkianus Y. Bere kepada media.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini Kabupaten Malaka menjadi daerah dengan jumlah Kopdes Merah Putih terbanyak yang telah memasuki tahap legal formal di bawah program pendampingan koperasi nasional.
Baca Juga: Masyarakat Umakatahan Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Merah Putih
Langkah ini menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Legalitas hukum berupa akta notaris dan pengesahan dari kementerian menjadi syarat utama agar koperasi desa dapat mengakses berbagai bentuk dukungan, termasuk pembiayaan dan pelatihan dari pemerintah pusat.
“Dengan akta notaris ini, Kopdes bisa bergerak lebih leluasa dan mandiri. Ini adalah fondasi penting untuk membangun ekonomi desa berbasis komunitas,” tambahnya.
Proses ini juga menjadi contoh komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui tata kelola koperasi yang akuntabel dan sah secara hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











