Daerah  

Carlos Monis Gugat Bupati Malaka, Tapi Ogah Pakai Pengacara Lokal

Screenshot 20250627 120051 Chrome 2635329251

RaebesiNews.com – Gugatan Carlos Monis terhadap Bupati Malaka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tidak hanya mengguncang lingkup birokrasi Kabupaten Malaka, tetapi juga menyinggung urat halus para advokat lokal. Bukan karena substansi gugatannya, melainkan pilihan Carlos yang tak menggandeng satu pun pengacara asal Malaka.

Carlos Monis, ASN senior yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Malaka, merasa tidak terima atas keputusan Bupati yang membebastugaskannya. Ia lalu menempuh jalur hukum, dan menunjuk Herry F.F. Battileo, SH., MH., seorang pengacara ternama dari Kupang, sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Sinergi TNI dan Warga Rabasa Haerain, Bangun Fondasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

“Keputusan membebastugaskan klien kami cacat hukum dan merugikan hak-haknya sebagai ASN,” ujar Battileo usai sidang perdana di PTUN Kupang, Kamis (29/6/2025).

Namun publik Malaka justru lebih ramai membicarakan satu pertanyaan sederhana: Mengapa bukan pengacara Malaka yang maju membela Carlos Monis?

Banyak Yang Lantang, Tapi Tak Dipercaya

Kabupaten Malaka bukan tanah kosong dalam urusan advokat. Ada sederet nama yang kerap tampil heroik di ruang publik, berkoar di media sosial, menerbitkan opini pedas di media lokal, bahkan tak segan-segan melabeli Pemkab Malaka dengan segala macam kritik. Sebut saja Eduardus Nahak, Wilfridus Son Lau, Heri Seran, hingga Hendrik Fahik.

Baca Juga: Kejaksaan dan Kemendes PDT Luncurkan Aplikasi Real-Time untuk Awasi Dana Desa Rp610 Triliun

Ironisnya, ketika muncul kasus besar yang benar-benar menyasar pucuk pimpinan daerah, tak satu pun dari mereka dilibatkan.

Publik pun berspekulasi. Mungkinkah suara lantang mereka selama ini hanya cocok untuk debat di warung kopi, bukan untuk berperkara di meja PTUN?

Atau mungkinkah Carlos Monis memang tak yakin dengan daya gempur para advokat lokal jika harus berhadapan langsung dengan Bupati SBS yang dikenal disiplin dan legalistik?

“Kadang orang lebih percaya pada yang diam tapi bekerja, daripada yang banyak bicara tapi nihil prestasi,” celetuk seorang ASN di Malaka yang meminta namanya disamarkan.

Baca Juga: Hati-Hati Bagi Kepala Desa, Kejaksaan Luncurkan Program Jaksa Masuk Desa untuk Awasi DD dan Pertanahan

Bukan Soal Profesionalisme Semata

Keputusan Carlos memakai jasa pengacara dari Kupang memang sepenuhnya sah menurut hukum. Tapi dalam konteks Malaka, daerah kecil yang sosialnya terjalin erat, langkah ini sarat makna. Sebagian melihat ini sebagai bentuk kekecewaan diam-diam terhadap kualitas atau integritas para pengacara lokal. Ada pula yang membaca ini sebagai sinyal bahwa Carlos ingin menjaga independensi dan menghindari jebakan konflik kepentingan yang sering bercokol dalam politik lokal.

Di sisi lain, diamnya para pengacara Malaka atas gugatan ini juga menjadi ironi tersendiri. Biasanya cepat bereaksi jika ada celah untuk bersuara, tapi kali ini sepi. Apakah karena tidak diajak? Atau karena memang mereka tahu, perkara ini butuh lebih dari sekadar retorika?

Baca Juga: Pemerintah Buka Akses Pinjaman untuk Koperasi Desa Mulai 1 Juli 2025

Sidang PTUN Bisa Jadi Tes Kepakaran

Kasus Carlos Monis bisa menjadi pintu pembuka gugatan-gugatan serupa dari ASN lain yang merasa dirugikan atas mutasi atau pencopotan jabatan. Namun lebih dari itu, perkara ini juga bisa menjadi cermin: siapa yang benar-benar ahli dalam hukum, dan siapa yang hanya lihai dalam orasi.

Bagi pengacara lokal, ini seharusnya menjadi tamparan halus. Sebab ketika seorang ASN memilih berjuang ke PTUN namun tak menggandeng satu pun dari mereka, berarti ada yang perlu dievaluasi, baik dari sisi reputasi, kredibilitas, maupun profesionalisme.

Dan bagi Carlos Monis, pilihan ini adalah pernyataan tegas: untuk perkara serius, dia butuh orang yang benar-benar bisa bekerja, bukan hanya bisa bersuara.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *