RaebesiNews.com – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Sekretariat Daerah dengan ini mengumumkan kepada seluruh Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 bahwa proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan berlangsung pada 4 hingga 8 Agustus 2025 melalui akun SSCASN.
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus diunggah
1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
2. Ijazah Asli, bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Transkrip Nilai Asli, dengan persyaratan yang sama bagi lulusan luar negeri.
4. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis huruf kapital, ditandatangani, serta dibubuhi materai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter di RSUPP Betun.
8. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter atau pejabat berwenang di RSUPP Betun.
9. Riwayat Pendidikan dari SD hingga pendidikan terakhir yang digunakan untuk melamar PPPK.
10. Riwayat Pekerjaan yang diinput sejak mulai bekerja.
Konsekuensi Bagi yang Tidak Mengisi DRH
Calon PPPK yang tidak mengisi DRH dalam kurun waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman ini ditandatangani atas nama Bupati Malaka oleh Sekretaris Daerah, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, dengan tembusan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Inspektur Daerah Kabupaten Malaka.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











