Daerah  

Ramai Dikritik Publik, Tunjangan DPRD NTT Menunggu Keputusan Gubernur

Screenshot 20250909 155353 Google 3234409783

RAEBESINEWS.COM- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons sorotan publik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD.

Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, menegaskan bahwa lembaga legislatif menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi Pergub tersebut kepada Gubernur.

“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nomleni dalam keterangan pers di Kupang, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Prabowo–Gibran 2024–2029 Usai Reshuffle Kedua

Menurutnya, dasar hukum mengenai kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan itu kemudian diturunkan ke dalam peraturan gubernur.

Berdasarkan regulasi tersebut dan hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan penuh kepada Gubernur untuk meninjau ulang Pergub.

Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Prabowo: Tiga Pilar Ini Akan Jadi Penopang Indonesia Maju

Evaluasi ini, lanjut Nomleni, harus mempertimbangkan beberapa aspek penting, yakni:

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Aspirasi masyarakat,
  • Kemampuan keuangan daerah, serta
  • Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap keputusan Gubernur dapat menjawab keresahan publik sekaligus menjaga keseimbangan antara regulasi dan kondisi fiskal daerah.***

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tak Goyah Meski Diguncang Kerusuhan

 

 

 

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *