RAEBESINEWS.COM- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons sorotan publik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Anggota DPRD.
Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, menegaskan bahwa lembaga legislatif menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi Pergub tersebut kepada Gubernur.
“Keputusan ada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati dan mendukung langkah evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nomleni dalam keterangan pers di Kupang, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Daftar Lengkap Menteri Kabinet Prabowo–Gibran 2024–2029 Usai Reshuffle Kedua
Menurutnya, dasar hukum mengenai kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta perubahan PP Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan itu kemudian diturunkan ke dalam peraturan gubernur.
Berdasarkan regulasi tersebut dan hasil rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan penuh kepada Gubernur untuk meninjau ulang Pergub.
Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Prabowo: Tiga Pilar Ini Akan Jadi Penopang Indonesia Maju
Evaluasi ini, lanjut Nomleni, harus mempertimbangkan beberapa aspek penting, yakni:
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Aspirasi masyarakat,
- Kemampuan keuangan daerah, serta
- Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap keputusan Gubernur dapat menjawab keresahan publik sekaligus menjaga keseimbangan antara regulasi dan kondisi fiskal daerah.***
Baca Juga: Prabowo Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tak Goyah Meski Diguncang Kerusuhan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











