Pemkab Malaka Teken MoU dengan Kejari Belu: Penguatan Kepatuhan Hukum demi Kesejahteraan Rakyat

Screenshot 20250526 201328 Gallery 1913248688 1

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Belu dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka ini dihadiri oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran (SBS), Wakil Bupati Henri Melki Simu, Kapolres Malaka, Ketua DPRD Malaka, Kepala Kejaksaan Negeri Belu serta Ketua Pengadilan Negeri Atambua 

Baca Juga: Ketika Perbup Malaka 2022 Lebih Hargai Paket B daripada Magister Hukum

MoU ini merupakan bentuk konkret dari prinsip legal compliance dan good governance, yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di lingkungan Pemkab Malaka berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bupati SBS menegaskan bahwa nota kesepahaman ini menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum (legal opinion dan legal assistance) kepada kepala daerah, OPD, hingga pemerintah desa agar tidak terjebak dalam praktik administrasi yang menyimpang atau berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: Pemimpin di Tikar Rakyat: Ketulusan HMS dari Uluklubuk

“Terima kasih Bapak Kejari Belu yang sudah bekerja sama dengan kita dan nanti akan memberikan nasihat-nasihat hukum agar para OPD tidak salah dalam melaksanakan tugas dalam giat-giat menyejahterakan rakyat Malaka,” ujar SBS.

Ia menambahkan bahwa Pemkab Malaka berkomitmen untuk menempatkan supremasi hukum (rule of law) sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin semua proses administrasi dan pelaksanaan program daerah dilakukan sesuai asas legalitas. Hasil kerja harus berkualitas dan berguna bagi rakyat, bukan justru menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga: HMS ke Wewiku: Bangun Pertanian, Bentuk Kelompok Tani dan Gotong Royong

Kajari Belu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara memiliki fungsi strategis dalam memberi bantuan hukum nonlitigasi kepada pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Kami hadir untuk mendampingi, memberi pertimbangan, dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Malaka tidak menyimpang dari norma hukum yang berlaku,” ujar Kejari Belu.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak penguatan tata kelola pemerintahan berbasis hukum di Kabupaten Malaka serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *