RAEBESINEWS.COM – Skandal mangkraknya ribuan unit rumah bantuan Badai Seroja di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kini semakin menguatkan tudingan publik terhadap kegagalan fatal Bupati Malaka periode 2021–2024, Simon Nahak.
Tak hanya gagal membangun rumah rakyat, Simon juga dianggap menyia-nyiakan dana monitoring bernilai miliaran rupiah yang sudah habis terserap, namun tidak menghasilkan pengawasan berarti.
Dengan dukungan dana dari APBN sebesar Rp 57 miliar lebih, Pemerintah Pusat mengamanatkan pembangunan 3.118 unit rumah untuk masyarakat terdampak badai.
Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Memimpin, Ini 7 Capaian Nyata SBS-HMS di Malaka
Namun, hingga pertengahan 2025, sebagian besar rumah belum selesai, banyak yang rusak, dan ratusan lainnya tinggal fondasi atau tembok separuh.
“Kami tidak paham ke mana uang negara ini pergi. Rumah kami hanya setengah jadi, lalu dibiarkan begitu saja. Tapi katanya dana pengawasan sudah habis. Apa yang diawasi?” keluh Yohanis Berek, warga Desa Oan Mane.
Dana Monitoring Miliaran, Tapi Proyek Gagal
Sesuai dokumen teknis yang didapat RAEBESINEWS.COM, dana monitoring dan evaluasi proyek ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar, yang bersumber dari pos pendampingan dan pengawasan dalam APBN.
Tim monitoring dibentuk melalui Juknis Bupati Malaka Nomor 36.a/HK/2022, dan berada langsung di bawah koordinasi Bupati Simon Nahak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan nihilnya fungsi pengawasan. Tak ada laporan berkala yang dipublikasikan, tidak ada tindakan terhadap kontraktor nakal, dan tidak satu pun pejabat atau pelaksana proyek yang diberi sanksi.
Baca Juga: 3,5 Bulan SBS-HMS vs 3,5 Tahun Simon Nahak: Siapa yang Benar-Benar Bekerja untuk Rakyat Malaka?
“Uangnya diserap, tapi hasil pengawasan nol besar. Kalau ini bukan pembiaran terstruktur, lalu apa?” kata Servas Seran warga Aintasi Malaka.
Pelanggaran Juknis, Kontraktor Kuasai Semuanya
Juknis yang diteken Simon Nahak mengatur bahwa rumah rusak ringan dibangun dengan swakelola dan rumah rusak berat secara kontraktual. Tapi semua pekerjaan justru diserahkan ke pihak ketiga tanpa pelibatan warga, memicu kecurigaan adanya kongkalikong dan praktik markup anggaran.
“Pekerjaan dikontrakkan semua, kualitas bangunan parah, belum dihuni sudah rubuh. Tidak masuk akal jika pengawasan benar-benar dijalankan,” ujar Felix Seran warga Naimana, Malaka Tengah.
Sementara itu, banyak warga asli terdampak tidak terdata, dan rumah bantuan justru diberikan kepada keluarga atau kerabat pejabat. Dugaan rekayasa data penerima menguat, dan masyarakat makin kehilangan kepercayaan.
Baca Juga: Dua Desa di Kecamatan Rinhat Terancam Sanksi Bupati Malaka: Laporan Inspektorat Segera Diterbitkan
Diperiksa Polda, Dilaporkan ke KPK
Setelah protes masyarakat tak digubris, kasus ini resmi dilaporkan ke Polda NTT pada September 2023, dan kemudian dibawa ke tingkat nasional lewat pengaduan resmi ke KPK pada 1 Februari 2025.
Laporan tersebut menyoroti indikasi kerugian negara, penyimpangan juknis, dan dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor rekanan.
Tokoh masyarakat, akademisi, hingga gereja setempat mendesak agar KPK segera memanggil dr. Simon Nahak untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan hanya soal gagal bangun rumah. Ini soal pengelolaan uang rakyat dari pusat. Dana besar sudah habis, rakyat tetap tidak menikmati rumah tersebut. Simon Nahak tidak bisa lepas tangan!” tegas Simon Berek, salah satu tokoh masyarakat.
Baca Juga: Simon Bagi Sembako, SBS Bangun Tanggul: Antara Gimik Politik dan Solusi Nyata untuk Malaka
Gagal Mengawasi, Gagal Memimpin
Simon Nahak kini dinilai sebagai aktor utama kegagalan proyek rumah bantuan terbesar di Malaka. Dengan dana APBN triliunan untuk berbagai sektor dan miliaran rupiah khusus untuk pengawasan, publik tak melihat hasil nyata selain proyek mangkrak, rumah roboh, dan rakyat terlantar.
Jika benar-benar serius ingin memperbaiki Malaka, maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah memeriksa seluruh alur dana dan peran aktif kepala daerah dalam proyek ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





