RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), secara resmi melaporkan Yohanes Lay alias Chung Lay ke Polres Malaka atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan platform digital.
Laporan tersebut diajukan setelah HMS merasa nama baik dan kehormatannya diserang secara tidak pantas oleh pernyataan serta unggahan yang beredar luas di ruang publik.
Langkah hukum ini mengacu pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca Juga: Chung Lay Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati Malaka
Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara
Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta, sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 27A UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik dapat dijerat pidana. Sementara Pasal 311 KUHP menambahkan bahwa tuduhan yang tidak terbukti dan dilakukan dengan maksud buruk termasuk dalam kategori fitnah.
“Saya memilih jalur hukum agar ada pembelajaran dan efek jera bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi tidak benar, apalagi menyerang harga diri dan martabat pejabat publik,” kata Henri Melki Simu dalam pernyataan resminya yang diterima RaebesiNews.com, Senin (8/7/2025).
Baca Juga: Ans Taolin: Adrianus Bria Seran Adalah Arsitek Kebangkitan Sepak Bola Malaka
Konfirmasi: Chung Lay Benarkan Telah Dilaporkan
Saat dikonfirmasi oleh RaebesiNews.com, Yohanes Lay alias Chung Lay membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Wakil Bupati HMS. Meski begitu, ia belum memberikan tanggapan substansial dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, Humas Polres Malaka menyampaikan bahwa laporan sudah diterima dan penyidik dari Unit Reskrim telah mulai melakukan verifikasi awal terhadap barang bukti digital yang diserahkan pelapor.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





