Tegas ! Pemkab Malaka Imbau Warga Tertib Kawasan Tanpa Rokok

Screenshot 20250523 213453 Drive 1842396146

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Perda Kabupaten Malaka Nomor 9 Tahun 2018.

Dalam surat himbauan bernomor Diskominfo.300/36/V/2025 yang ditandatangani atas nama Bupati Malaka oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum, Gregorius Fatin, SH, masyarakat diminta untuk:

Baca Juga: Mendagri Wajibkan SPM, SBS HMS Sudah Jalankan di Malaka

1. Segera menertibkan media promosi rokok seperti spanduk, baliho, dan billboard yang terpasang di area pertokoan atau di sepanjang jalan umum di wilayah Malaka. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP jika imbauan ini tidak dipatuhi.

2. Menghormati dan menjaga kawasan tanpa rokok, terutama di lingkungan sekolah (SD/MI, SMP/SLTP, SMA/SMK), fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga: SMA Kartini Umatoos Jadi Contoh Positif dalam Program Kebersihan Desa Umatoos

3. Pemilik usaha diminta untuk membatasi penjualan rokok khususnya kepada anak-anak usia sekolah, guna mencegah peredaran rokok pada kalangan pelajar.

Pemkab Malaka berharap dukungan penuh dari seluruh masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, khususnya di ruang-ruang publik.

“Imbauan ini dikeluarkan untuk dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malaka. Terima kasih,” demikian bunyi penutup surat resmi tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *