Viral ! Dua Tukang Ojek di Kupang Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya

Screenshot 20250520 213631 Chrome 4102648959

RAEBESINEWS.COM – Dari luar, kamar kos mereka tak mencurigakan, hanya satu dari sekian banyak ruangan kecil di sudut Kota Kupang.

Tapi siapa sangka, di dalamnya berdenyut sebuah operasi kriminal: memproduksi uang palsu dengan peralatan sederhana dan semangat autodidak yang berbahaya.

Dua pemuda Kota Kupang, YN (22) dan HN (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kasus peredaran uang palsu.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Bergabung ke Kemenkeu, Siap Benahi Sistem Perpajakan Nasional

Penangkapan mereka membuka tabir mengejutkan: praktik pencetakan uang palsu yang digarap langsung dari kamar kos dengan peralatan rumah tangga.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 240 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, berikut printer, tinta, dan kertas yang digunakan,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (20/5).

Tak hanya mencetak, YN dan HN juga punya metode distribusi yang cukup rapi untuk pemula. Mereka menggunakan layanan BRILink untuk mentransfer uang palsu ke rekan-rekan mereka di tempat lain. Aksi itu mulai tercium setelah ada laporan dari warga terkait uang mencurigakan yang beredar di wilayah Lasiana dan Oesapa pada 9 Mei 2025.

Baca Juga: BPN NTT Disambut Hangat Oleh Wakil Bupati Malaka: Tanah Milik Rakyat Siap Sertifikasi

“Modusnya, mereka mentransfer Rp1,8 juta melalui BRILink. Uangnya palsu, tapi yang menerima tak tahu. Begitu diterima, uang itu langsung beredar,” jelas Aldinan.

Polisi lantas menelusuri jejak mereka. Dari penyelidikan, teridentifikasi tiga lokasi utama yang menjadi tempat beroperasinya para tersangka: Lasiana, Oesapa, dan sebuah kejadian memilukan, seorang nenek-nenek yang menjadi korban penipuan saat membeli kripik.

“Para tersangka memilih beraksi di tempat-tempat sepi, terutama malam hari. Mereka tahu betul saat itulah orang cenderung lengah dan tak memeriksa uang dengan saksama,” tambah Aldinan.

Lebih mengejutkan lagi, keterampilan mereka memalsukan uang ternyata dipelajari sendiri.

Baca Juga: Lima Jemaah Haji Dilepas dari Kantor MUI Malaka, HMS Titip Pesan Toleransi dan Doa

“Mereka belajar autodidak melalui media sosial,” sebut Kapolresta. Tidak ada mentor, tidak ada jaringan besar. Hanya dua pemuda dengan niat, keberanian, dan akses internet.

Kini, keduanya harus menghadapi jeratan hukum berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 245 KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Masyarakat harus tetap waspada. Uang palsu bisa beredar di mana saja, kapan saja. Kami berhasil tangkap mereka di Rote Ndao sebelum kembali beraksi,” pungkas Aldinan.

Di era digital, pelajaran membuat uang palsu bisa diakses siapa saja. Tapi harga yang dibayar tidak murah: belasan tahun di balik jeruji besi.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *