RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut 4 IUP di Raja Ampat demi Lindungi Lingkungan
Menurut Prasetyo, pencabutan izin tambang di Raja Ampat bukan keputusan mendadak, melainkan bagian dari kebijakan strategis yang sudah berjalan sejak awal tahun.
“Pemerintah sejak Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk di dalamnya kegiatan berbasis sumber daya alam seperti pertambangan,” jelas Prasetyo.
Bagian dari Penertiban Nasional
Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat menjadi bagian dari upaya nasional untuk menertibkan kawasan hutan dan izin-izin usaha yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Baca Juga: Viktor Laiskodat Puji Bupati SBS: Pemimpin Hebat Itu Melangkah dengan Riset dan Ilmu Pengetahuan
Proses evaluasi dilakukan secara lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta melalui verifikasi langsung di lapangan.
“Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat dan memutuskan pencabutan izin untuk empat perusahaan tambang,” ujar Prasetyo.
Apresiasi terhadap Masyarakat dan Aktivis Lingkungan
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat dan pegiat media sosial yang aktif menyuarakan kepedulian terhadap lingkungan, khususnya di wilayah sensitif seperti Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi laut dan hutan tropis yang unik.
Baca Juga: Tiga Bulan Lebih Memimpin, Ini 7 Capaian Nyata SBS-HMS di Malaka
“Kami berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan aktivis. Ini menunjukkan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam pengambilan kebijakan berbasis data dan kondisi nyata di lapangan,” tambah Prasetyo.
Kebijakan pencabutan izin tambang di Raja Ampat menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap isu perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia, dan langkah ini dinilai sebagai langkah progresif untuk melindungi warisan ekologis Indonesia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





