Dana BOSP Bukan untuk Pribadi, Kepsek dan Operator Harus Tahu Larangan Ini

Screenshot 20250813 095939 Chrome 2254261030

RAEBESINEWS.COM – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan operasional sekolah. Namun, penggunaannya diatur ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 Pasal 60 memuat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah, antara lain:

1. Tidak untuk Kepentingan Pribadi

Dilarang mentransfer dana ke rekening pribadi atau pihak lain di luar penggunaan resmi.

Baca Juga: Apa yang Dibahas Prabowo di Rapat Tertutup Bersama Kapolri hingga Kepala BIN?

Tidak boleh dibungakan atau dijadikan pinjaman bagi pihak mana pun.

2. Larangan Pembelian/Sewa Perangkat Lunak Tertentu

Tidak boleh membeli atau menyewa software pelaporan keuangan BOSP atau aplikasi PPDB daring berbayar, karena pemerintah sudah menyediakan sistem resmi.

Baca Juga: Cantik Jadi Taruhan, Produk untuk Payudara dan Miss V Ini Diblokir BPOM

3. Tidak untuk Kegiatan Nonprioritas atau Kepentingan Pribadi

Dilarang membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah, kegiatan yang mengharuskan iuran, atau kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, dan siswa.

4. Bukan untuk Pembangunan Besar

Tidak boleh digunakan untuk membangun gedung baru, pemeliharaan prasarana dengan kerusakan sedang/berat, atau membeli instrumen investasi.

Baca Juga: Awas! 14 Produk Kosmetik Ini Resmi Dicabut BPOM, Banyak yang Dipakai Kaum Hawa

5. Larangan Pembiayaan Kegiatan dari Pihak Tak Resmi

Pelatihan atau sosialisasi terkait BOSP hanya boleh dari Dinas atau Kementerian, bukan pihak lain.

6. Hindari Pembiayaan Ganda

Tidak untuk kegiatan yang sudah sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat/daerah atau sumber sah lainnya.

7. Tidak untuk Kepentingan Kelompok atau Komersialisasi

Baca Juga: Tes CPNS 2025 Bisa Kapan Saja, Begini Skema Baru dari BKN

Dilarang menjadi distributor/penjual buku, bahan pembelajaran, alat permainan edukatif, atau perlengkapan lain kepada sekolah/peserta didik.

Pemerintah menegaskan, aturan ini bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan fokus penggunaan Dana BOSP demi peningkatan kualitas pendidikan. Kepatuhan pada ketentuan ini akan mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan oleh siswa dan sekolah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *