RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan capaian signifikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan selama delapan bulan.
Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (15/8), ia menegaskan bahwa program ini memberi dampak nyata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Prabowo menyebut MBG telah menjangkau 20 juta penerima manfaat, mulai dari anak sekolah, anak belum sekolah, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Rp300 Triliun APBN Diselamatkan
Program ini juga membentuk 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi, menciptakan 290 ribu lapangan kerja, serta melibatkan satu juta petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM.
“Walau baru berjalan delapan bulan, hasil dari MBG mulai terasa. Angka kehadiran anak di sekolah meningkat, prestasi anak-anak membaik, dan ekonomi desa terdorong melalui rantai pasok pangan lokal,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa MBG bukan hanya program sosial, tetapi juga pondasi strategis untuk membentuk generasi sehat, cerdas, dan produktif.
Baca Juga: Prabowo: Pemerintah Tertibkan 3,1 Juta Hektar Sawit Ilegal, Tambang Ilegal Menyusul
Menurutnya, PBB menyebut program seperti ini sebagai investasi terbaik yang dapat dilakukan sebuah bangsa.
Prabowo juga membandingkan capaian Indonesia dengan negara lain.
“Brazil butuh 11 tahun untuk mencapai 40 juta penerima makan bergizi gratis setiap hari. Kita membuktikan, dengan kehendak kuat, bangsa ini mampu bergerak cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan: Prabowo Dorong Indonesia Incorporated untuk Hilangkan Kemiskinan
Sidang Tahunan tersebut dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota DPR, DPD, dan seluruh anggota kabinet pemerintahan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





