RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan peran koperasi akan diperkuat sebagai solusi strategis dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Mulai dari obat-obatan generik hingga LPG, koperasi disebut mampu menyalurkan dengan harga lebih murah dan terjangkau bagi rakyat.
Dalam pertemuan dengan media massa di Hambalang, Sabtu (6/9), Prabowo menuturkan koperasi desa akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat dari bawah.
Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Prabowo: Tiga Pilar Ini Akan Jadi Penopang Indonesia Maju
Salah satunya lewat pendirian farmasi desa yang menyalurkan obat langsung dari pabrik tanpa perantara.
“Melalui koperasi desa, kita buka farmasi yang menyalurkan obat generik langsung dari pabrik. Dengan begitu harga bisa lebih murah. Bahkan rakyat yang membutuhkan juga tetap bisa memperoleh obat gratis melalui BPJS,” ujar Prabowo.
Selain farmasi, koperasi juga disiapkan sebagai jalur distribusi LPG serta penyediaan alat-alat pertanian.
Baca Juga: Di Hadapan Media, Prabowo Tegaskan Warga Harus Waspada Provokator
Dengan sistem yang memangkas peran tengkulak, Prabowo meyakini kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara lebih efisien.
“Distribusi LPG sudah kita siapkan jalurnya. Hampir semua alat pertanian juga tersedia di koperasi. Inilah yang nantinya menggerakkan ekonomi dari bawah, sebagaimana koperasi yang menjadi kekuatan di banyak negara maju,” jelasnya.
Ke depan, hasil pertanian dari koperasi desa akan dipasarkan langsung ke kota-kota besar melalui jaringan supermarket khusus.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Prioritas Pekerjaan untuk Rakyat, Ini Langkah Nyatanya
Produk segar seperti mangga, pisang, pepaya, hingga kelapa, ditargetkan dapat langsung dinikmati masyarakat perkotaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





