RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan memimpin langsung upaya pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Dalam acara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025), pemerintah secara resmi menerima pengembalian uang negara senilai Rp13,25 triliun dari kasus tersebut.
Presiden Prabowo hadir langsung menyaksikan prosesi penyerahan uang pengganti sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kerja keras Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
Baca Juga: Kinerja Setahun Prabowo–Gibran Dipuji Publik, Bidang Pendidikan Jadi Juara!
Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dalam kasus besar tersebut.
“Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas nasional dan menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menegaskan, dana hasil pengembalian tersebut akan dimanfaatkan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan rakyat, seperti renovasi sekolah, pembangunan kampung nelayan, dan peningkatan fasilitas publik di berbagai daerah.
Baca Juga: Survei Mengejutkan: 81,5% Warga Nyatakan Percaya Penuh pada Pemerintahan Prabowo–Gibran!
Presiden juga menilai bahwa keberhasilan pemulihan uang negara ini menjadi capaian penting dalam satu tahun pemerintahannya, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.
“Kita harus bersatu menjaga kekayaan nasional. Setiap rupiah yang dikembalikan harus kembali untuk rakyat,” tegasnya.
Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintahan Prabowo–Gibran berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, demi terwujudnya keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.***
Baca Juga: Kinerja Ekonomi Pemerintah Prabowo-Gibran Dapat Apresiasi Publik, Ini Angkanya!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





