RAEBESINEWS.COM – Di tengah kesibukan sebagai pejabat publik, ia tak pernah lupa bahwa sebelum ia adalah pemimpin, ia adalah pelayan.
Henri Melki Simu, Wakil Bupati Malaka, hadir bukan hanya sebagai tamu kehormatan dalam ibadah Minggu di Gereja GMIT Ebenhaezer Betun, melainkan sebagai bagian utuh dari tubuh Kristus.
Minggu pagi itu, sinar matahari menyusup lembut melalui jendela-jendela kaca gereja, menerangi bangku-bangku kayu yang dipenuhi jemaat. Nyanyian pujian mengalun khusyuk, menaikkan syukur ke hadirat Allah yang hidup.
Baca Juga: Mendagri Wajibkan SPM, SBS HMS Sudah Jalankan di Malaka
Di antara jemaat yang duduk dengan hikmat, seorang pria bertubuh besar melangkah perlahan menyusuri lorong gereja. Ia tidak membawa tongkat kekuasaan atau simbol jabatan, melainkan sebuah kantong kolekte tanda kerendahan hati dan kesediaan untuk melayani.
Henri Melki Simu, dengan setelan putih sederhana dan salib bersulam emas menggantung di stole yang melilit pundaknya, berjalan dari baris ke baris.
Wajahnya teduh, matanya menatap penuh kasih kepada setiap jemaat yang menyambutnya dengan senyum dan selembar persembahan. Ia tidak hanya menghampiri umat, ia menghadirkan wajah Kristus yang melayani.
Baca Juga: Di Era SBS HMS, Kepala BBWS NT II Turun Langsung Atasi Krisis Tanggul di Malaka
Dari Kantor Bupati ke Mimbar Gereja
Dalam dunia yang sering kali mengukur kehormatan dengan jabatan, langkah Henri Melki Simu terasa seperti kisah dari Injil: seorang pemimpin yang membasuh kaki sesama.
Ia tidak kehilangan identitasnya sebagai abdi negara, namun di hadapan altar, ia lebih dulu adalah hamba Tuhan.
“Kami merasa diberkati bukan hanya oleh Firman Tuhan hari ini, tapi juga oleh teladan Pak Wakil yang begitu rendah hati,” ujar seorang jemaat bernama Maria Tefa, usai ibadah.
Henri bukan baru kali ini melayani di gereja. Ia dikenal aktif dalam kegiatan rohani sejak muda, dan kerap menjadi pelayan kolekte atau membacakan liturgi di kebaktian Minggu.
Bahkan setelah menjabat, ia tetap setia menjalankan tugas-tugas pelayanan. Bagi Henri, jabatan adalah amanah dunia, tetapi panggilan sebagai pelayan adalah kehormatan kekal.
Baca Juga: Tribrata Rafflesia Dan Persika Karanganyar Jumpa Di Final Liga 4 Nasional, Ini Jadwalnya!
Iman yang Hidup di Tengah Dunia
Di tengah tantangan pembangunan daerah, kemiskinan, dan peliknya dinamika politik lokal, Henri membawa nilai-nilai Injil dalam laku kepemimpinannya.
Ia tidak hanya berbicara tentang keadilan sosial di ruang-ruang publik, tapi mewujudkannya dalam tindakan kecil namun sarat makna seperti mengedarkan kolekte dengan tangan sendiri.
“Saya percaya bahwa pemimpin harus terlebih dahulu menjadi pelayan,” ujar Henri dalam perbincangan singkat usai ibadah.
“Yesus sendiri datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani dan memberikan hidup-Nya bagi banyak orang.”
Kata-katanya bukan sekadar kutipan Alkitab, melainkan cermin dari praksis iman yang konkret. Di hari Minggu itu, di hadapan umat Ebenhaezer Betun, Henri tidak sedang berkampanye atau mencari simpati. Ia sedang menepati janjinya sebagai anak Tuhan.
Baca Juga: Dalam Pelukan Waktu dan Kasih Ibu: Kisah Henri Melki Simu yang Bertumbuh dari Rumah Tua di Betun
Gereja, Rumah yang Menghidupkan
Ibadah Minggu itu ditutup dengan doa syafaat yang menyentuh. Diiringi kidung “Kasih yang Sempurna,” jemaat berjalan pulang dengan hati penuh damai.
Dan di antara mereka, Henri berjalan tanpa pengawalan, menyatu dalam arus umat bukan sebagai orang besar, melainkan sebagai saudara seiman.
Gereja GMIT Ebenhaezer Betun hari itu menjadi saksi: bahwa di tengah dunia yang haus akan kekuasaan, masih ada pemimpin yang memilih menjadi pelayan. Dan bahwa iman yang sejati bukan hanya dibicarakan dari mimbar, melainkan dihidupi dalam tindakan, dalam pelayanan, dalam kasih.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





