RAEBESINEWS.COM – Di tengah gemuruh ombak Pantai Motadikin, Kabupaten Malaka kembali menorehkan langkah besar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), dengan tegas mengumumkan kebijakan strategis: seluruh transaksi keuangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), desa, dan sekolah harus dilakukan secara non tunai melalui Bank NTT.
Pengumuman ini disampaikan SBS di hadapan para pejabat eselon II, kepala desa, dan kepala sekolah baru di lokasi yang tak biasa, pinggir pantai. Namun justru di ruang terbuka ini, transparansi menjadi tema sentral.
“Saya harus sampaikan ini. Tidak boleh lagi ada tipu-tipu kuitansi. Semua transaksi harus transfer, lewat sistem rekening di Bank NTT,” tegas SBS disambut tepuk tangan pejabat yang hadir.
Reformasi Keuangan Daerah
Kebijakan transaksi non tunai ini bukan sekadar pembaruan teknis. Ini adalah bagian dari reformasi menyeluruh yang tengah digerakkan oleh duet SBS-HMS. Tujuannya jelas: menutup celah manipulasi anggaran dan memperkuat integritas birokrasi.
“Kita wajibkan lewat Bank NTT karena itu bank milik daerah. Kita sebagai pemegang saham wajib mendukung. Uang rakyat harus dikelola dengan cara yang benar,” ujar SBS, mantap.
Sistem ini tidak hanya berlaku di level kabupaten, tetapi juga menjangkau hingga ke desa dan sekolah-sekolah. Artinya, honor guru, dana BOS, belanja kantor, hingga program-program desa semuanya harus melalui mekanisme non tunai.
Akhir dari “Permainan Kuitansi”
Selama ini, di berbagai daerah, sistem manual kerap disalahgunakan. Ada kuitansi fiktif, markup anggaran, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. SBS ingin menghentikan itu semua.
“Era kuitansi palsu kita akhiri hari ini. Tidak ada lagi alasan,” ucap SBS lantang di hadapan puluhan pejabat yang baru dilantik.
Langkah ini memperkuat posisi Malaka sebagai salah satu daerah yang serius menegakkan prinsip transparansi anggaran. Dengan sistem transfer langsung ke rekening, setiap sen uang rakyat bisa dilacak dan diaudit secara digital.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











