RaebesiNews.com – Aksi keji menyelimuti kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Mei 2025. Seorang pria berinisial F (35) nekat menyiram air keras ke arah mantan istrinya dan seorang pria lain yang diduga merupakan pasangan baru korban.
Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Baca Juga: Hadirnya RS Pratama Wewiku Bikin Masuk Angin Banyak Orang, Simon Nahak Wajib Tanggung Jawab
“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kombes Susatyo kepada awak media, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus ini tergolong sebagai tindak kriminal berat karena pelaku secara sadar membawa cairan berbahaya untuk mencelakai orang lain.
“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Wakil Bupati, Chung Lay Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa pelaku menyiramkan air keras saat kedua korban berada di Jalan Garuda, Jakarta Pusat. Pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan F, ia merasa sakit hati secara emosional usai berpisah dengan mantan istrinya, S, sejak beberapa bulan lalu. Emosinya memuncak ketika mengetahui bahwa S telah menjalin kedekatan dengan pria lain.
“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ungkap Kompol Agung.
Didorong oleh amarah dan kecemburuan, F kemudian menyiapkan air keras dari rumah dan menyerang kedua korban secara brutal.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Malaka: Prestasi PS Malaka Bukti Kemajuan Sepak Bola Daerah
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Kompol Agung menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





