RAEBESINEWS.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi mengapresiasi langkah Kabupaten Jombang dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Seluruh 306 desa dan kelurahan di Jombang telah resmi membentuk koperasi, menjadikan daerah ini sebagai kabupaten pertama yang mencapai 100% realisasi program Kopdes Merah Putih.
“Artinya, di Jombang sudah 100 persen terbentuk Kopdes Merah Putih,” ujar Budi Arie secara daring saat pelantikan pengurus dan pengawas 306 Kopdes/Kel Merah Putih, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Tegas ! Pemkab Malaka Imbau Warga Tertib Kawasan Tanpa Rokok
Budi Arie menegaskan bahwa setiap koperasi harus mengoptimalkan potensi usaha yang sesuai dengan karakteristik dan kekuatan ekonomi desa masing-masing.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pelayanan koperasi agar pengelolaan lebih efisien, akuntabel, dan cepat.
“Koperasi yang dikelola dengan baik akan menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, memperkuat daya beli masyarakat, serta membuka lapangan kerja,” jelas Menkop.
Baca Juga: Mendagri Wajibkan SPM, SBS HMS Sudah Jalankan di Malaka
Digitalisasi, lanjutnya, menjadi keharusan di era modern agar koperasi bisa bersaing dan berkembang secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi menyebut bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan.
“Ini adalah amanah besar bagi pengurus dan pengawas koperasi untuk membangun wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan,” ujar Warsubi.
Baca Juga: Bupati Malaka Lakukan Sidak ke Dinas PUPR: Dorong Sinergi dan Komunikasi Efektif
Ia juga mengungkapkan bahwa program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menaruh perhatian besar pada penguatan koperasi sebagai bagian penting dalam mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerataan ekonomi.
Dengan pencapaian ini, Jombang diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





