RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menginstruksikan secara tegas kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka untuk mempercepat proses audit terhadap seluruh kepala desa di wilayahnya.
Perintah ini disampaikan dalam sambutan resmi SBS saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Malaka dan Kejaksaan Negeri Belu, baru-baru ini.
Baca Juga: Abaikan Instruksi Bupati SBS, Jalan Usaha Tani Hilang ditutup Semak, Kades Weulun: Itu Hal Wajar
Dalam pernyataannya, SBS menegaskan bahwa audit menyeluruh terhadap para kepala desa adalah bagian dari janji kampanye pasangan SBS-HMS pada Pilkada Malaka 2024.
“Kalau saya omong A, saya buat A, hasilkan A, dan wartakan A. Artinya, saya tidak pernah ingkar janji,” tegas SBS, yang dikenal luas dengan gaya kepemimpinan lugas dan berorientasi pada integritas.
Baca Juga: Pemkab Malaka Teken MoU dengan Kejari Belu: Penguatan Kepatuhan Hukum demi Kesejahteraan Rakyat
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus bersih, transparan, dan akuntabel. SBS tak segan menggunakan metafora keras untuk menggambarkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di level desa.
“Jangan makan daging mentah. Makanlah daging yang sudah matang,” katanya, menyindir perilaku oknum kepala desa yang gemar ‘menikmati’ uang negara tanpa prosedur yang sah.
Baca Juga: Bupati Malaka Sindir Para Kades Saat MoU dengan Kejari Belu: Kita Sudah Bertemu di Terminal Bis
Lebih lanjut, SBS meminta agar Inspektorat tidak hanya menjalankan audit rutin, tetapi juga memperkuat pendekatan berbasis pelaporan publik. Setiap laporan masyarakat, khususnya yang telah diberitakan oleh media massa dan media online, harus menjadi prioritas dalam proses audit.
“Kita tidak bisa bekerja sama dengan pemimpin yang kerjanya setengah-setengah untuk rakyat,” kata SBS dengan nada serius.
Ia juga menginstruksikan agar setiap item pekerjaan kepala desa, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran, diaudit secara detail dan terukur.
Menurut SBS, audit bukan sekadar formalitas, tetapi alat untuk memastikan bahwa pembangunan di desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga: Pemimpin di Tikar Rakyat: Ketulusan HMS dari Uluklubuk
Audit Partisipatif dan Pencegahan Dini
Langkah SBS ini sekaligus menandai model pengawasan baru yang berbasis audit partisipatif, di mana suara masyarakat dan informasi media menjadi sumber awal investigasi. Pendekatan ini diyakini bisa mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dana desa.
Dengan menegaskan peran Inspektorat sebagai “mata dan telinga” pemerintah daerah, SBS ingin memastikan bahwa tak ada lagi ruang abu-abu bagi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Baca Juga: Ronaldo Asury Suarakan Aspirasi, Pemkab Malaka Tanggap Perbaiki Jalan Rusak Welaus
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan, terutama aktivis antikorupsi dan warga desa yang selama ini merasa frustrasi dengan lemahnya pengawasan terhadap kepala desa.
Langkah SBS ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa era “main mata” dengan anggaran desa di Kabupaten Malaka sudah selesai.
Kini, setiap kepala desa harus bersiap membuka seluruh laporan keuangan mereka kepada audit yang lebih ketat, detail, dan responsif terhadap suara rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











